Minggu, 27 Maret 2011

Selayang Pandang Sejarah Madzhab Syafi’i


Sejarah madzhab Syafi’i tersusun secara singkat ke dalam 5 fase, sebagai berikut:

Fase Awal:
At-Ta'siis (Pembentukan pondasi/ asas madzhab)
Fase Ta'siis berakhir dengan wafatnya Imam Syafi’i r.a. Beliau meninggalkan untuk kita beberapa kitab, diantaranya adalah kitab ((al- Umm)).

Fase Kedua:
An- Naql (Pemindahan/ Penyebaran madzhab)
Dalam fase ini, para murid dan sahabat imam Syafi’i berperan dalam menyebarkan madzhab beliau. Diantara kitab- kitab murid dan sahabat imam Syafi’i yang terkenal adalah kitab ((al- Mukhtasor al- Imam al- Muzani)).

Fase Ketiga:
At- Tadwin (Pembukuan/ Penulisan madzhab)
Selain pembukuan pada cabang- cabang madzhab Syafi’i, juga dilakukan peluasan pembahasan dalam bentuk masalah- masalahnya, yang tergambarkan dengan munculnya 2 metode:



Pertama : Metode ulama Iraq
Metode ini dipimpin oleh Syeikh Abu Hamid al- Isfiraaini. Diantara pengikut beliau adalah al- Mawardi, Abu Thayyib at- Thabari,al- Bandaniji, al- Mahamili, Sulaim ar- Rozi, dll.

Kedua : Metode ulama Khurasan
Metode ini dipelopori oleh al- Qaffal ash- Shagiir abu Bakr al-Marwazi. diantara ulama yang mengikutinya adalah Abu Muhammad al- Juwaini, al- Fuuraani, al- Qadli Husein, Abu 'ali as- Sinji, al- Mas'udi, dll.

Catatan:
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya (( Muqaddimah Majmu'ah)); Metode ulama Iraq dalam memindahkan naskah/ teks asli imam Syafi’i, kaidah-kaidah madzhabnya, dan beberapa segi penyampaian sahabat- sahabat beliau diyakini dan ditetapkan banyak diambil dari metode pemindahan Ulama Khurasan. karena metode pemindahan ulama Khurasan merupakan metode yang dikenal dengan penyaduran, pencabangan, dan penyusunannya yang sangat baik dan rapi.
-----ooOoo-----

Fase Keempat:
At- Tahrir (Editing/ Penyeleksian)
Proses tahrir ini dijalankan oleh dua syeikh madzhab yaitu, imam ar- Rafi'i dan imam an- Nawawi dalam beberapa kitab mereka. Diantara kitab-kitab mereka yang terpenting adalah,
((al -Muharrar)), ((Syarh al- Kabir)) dan ((Syarh ash- Shogir)). Kedua kitab ini adalah kitab syarh atas kitab ((al- Wajiz)) karangan imam al- Ghazali. Ketiga kitab yang disebutkan diatas adalah karangan imam ar- Rafi’i.

Catatan:
Kitab ini ((Syarh al- Kabir)) adalah kitab ((al-'Aziz Syarh al- Wajiz)). Karena keseganan, beberapa ulama menamainya ((Fath al- 'Aziz)) yang dikenal dalam madzhab Syafi’i sebagai kitab ((as- Syarh)).
-----ooOoo-----

Adapun kitab ((al- Minhaaj)), ((al-Majmu' Syarh al- Muhadzzab asy- Syairazi)) dan (ar- Raudlah ath- Thaalibin)) adalah milik imam an- Nawawi. Kedua imam tersebut memilah masalah-masalah dalam madzab Syafi’i beserta dalil- dalilnya (argumentasi:indo), menentukan riwayat- riwayat dan qaul- qaul (pendapat: indo) yang paling diutamakan dalam madzhab Syafi’i.

Fase Kelima:
Al- Istiqrar (Pengukuhan/ Penetapan madzhab)
Fase ini tergambarkan dengan kesungguhan dua Faqiih (ahli ilmu Fiqh: indo) yang agung yaitu, Ibnu Hajar al- Haitami dengan kitabnya ((Tuhfah al- Muhtaj bi syarh al- Minhaj))dan Syams ar- Ramli dengan kitabnya ((Nihayah al- Muhtaj ila Syarh al- Minhaj)). Dua faaqih ini menetapkan sejumlah qaul dan riwayat madzhab imam Syafi’i yang tidak diulas sebelumnya oleh kedua syeikh sebelum mereka (imam ar-Rafi’i dan imam an- Nawawi; red). Di samping itu, mereka juga meneliti cabang- cabang dari madzhab Syafi’i dan mengikutsertakan beberapa masalah dalam berbagai macam bab dalam ilmu Fiqih.

Ketika pengukuhan atas madzhab Syafi’i telah disempurnakan oleh imam an- Nawawi dan imam ar- Rafi’i. Ketika beberapa pembahasan yang tersisa telah ditetapkan oleh imam Ibnu Hajar dan imam ar- Romli. maka, Ulama Mutaakhirin sepakat menggunakan kitab- kitab ulama Syafi’i dalam berfatwa.

Adapun qaul yang disepakati oleh Syeikhooni yakni imam an-nawawi dan imam ar- Rafi’i disebut dengan qaul mu'tamad (qaul yang paling diutamakan untuk digunakan dalam berfatwa). Jika ditemukan adanya perselisihan antara kedua ulama tersebut, maka qaul imam an- Nawawi yang lebih diutamakan. Diperbolehkan berfatwa dengan qaul dari kedua imam tersebut.

Catatan:
Berikut ini adalah urutan kitab- kitab imam an- Nawawi yang diutamakan; ((at- Tahqiq)), ((al- Majmu')), ((at- Tanqiih)), kemudian ((ar- Raudlah)), ((al- Minhaj)), ((Fataawi an Nawawi)), lalu ((Syarh Muslim)), ((Tashhih at- Tanbiih)) dan ((Nukat imam an- Nawawi)).

Catatan:
An-Nukat berarti pendapat/ masalah yang lembut namun dalam pengertiannya.
-----ooOoo-----

Adapun masalah- masalah yang disepakati oleh imam Ibnu Hajar dan imam ar- Ramli yang tidak dibahas oleh ulama sebelum mereka disebut dengan Qaul al- Mu'tamad juga. Ketika ditemukan perbedaan pendapat antara 2 imam tersebut, ulama Hijaz dan Hadramaut cenderung mengutamakan qaul imam ibnu Hajar, sedangkan ulama Syam dan mesir lebih mengutamakan qaul imam ar- Ramli.

Catatan:
Ulama Hijaz dan Hadramaut lebih mengutamakan qaul ibu Hajar dikarenakan beberapa sebab diantaranya adalah karena kuatnya daya panca indra beliau dan kecepatan beliau dalam memahami suatu hadist sebagaimana hadist tersebut diambil dari kitab sumbernya.

Catatan:
Berikut ini adalah kitab- kitab imam Ibnu Hajar yang diutamakan; ((at- Tuhfah)), ((Fath al- Jawad)), ((al- Imdaad)), kemudian ((al- Minhaj al- Qawim)), ((Syarh al- 'Ubab)) dan ((Fataawi Ibnu Hajar)). Sebagian ulama berkata mengenai urutan kitab beliau yang diutamakan;
وشاع ترجيح مقال إبن حجر في يمن وفي الحجاز فاشتهر
وفي اختلاف كتبه في الرجح الآخذ باالتحفة ثمّ الفىتح
فأصله لا شرحه العبابا إذ رامفيه الجمع والإيعابا
-----ooOoo-----

Diperbolehkan mengamalkan dan berfatwa dengan qaul ulama yang memiliki banyak karangan yang sering dikutip sebagai fatwa. Kecuali sejumlah kitab yang telah disepakati atas adanya kesalahan, kelupaan, atau kelemahan di dalamnya. Hal tersebut tidak akan diketahui kecuali oleh seseorang yang telah mempelajari kitab- kitab tersebut dari beberapa guru mereka.

Ghurfah al-Haddad,
14 Januari 2011, 08.30 pagi.
-----ooOoo-----

Teman- teman..., Artikel ini adalah saduran dari Kitab ((at- Taqriraat as- Sadiidah fi Masaailil Mufidah)) karangan Habib Zain bin Ibrahiim bin Zain bin Smiith. Semoga bisa bermanfaat bagi teman- teman yang membutuhkannya.
Mungkin, diantara teman- teman ada usulan masalah fiqih yang enak dan bahkan perlu dibahas bisa disampaikan, insya Allah ana tuliskan artikelnya sebisa saya. Saran dan kritik antum senantiasa ana tunggu. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar